Cara Memperpanjang SIM Secara Online Aplikasi Digital Korlantas Polri
Sekarang untuk memperpanjang SIM bisa melalui handphone dari mana saja, sejak Korlantas Polri merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri". Dengan adanya aplikasi ini proses perpanjangan SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas tapi pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai tahapan melalui handphone saja.
Cara untuk memperpanjang SIM secara online yaitu :
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store dan AppStore
- Setelah di unduh buka aplikasi, Lalu memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas, memasukan nomor OTP yang dikirim ke ponsel pengguna.
- Isi data lengkap, NIK beserta nama lengkap sesuai e-KTP
- Upload Foto e-KTP lalu upload untuk diverifikasi
- Lalu Foto wajah secara liveness melalui face recognition.
- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
- Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon SIM,
- Pilih perpanjangan SIM
- Lalu Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
- Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
- Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
- Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Video Tutorial Cara Memperpanjang SIM Secara Online Aplikasi Digital Korlantas Polri:
Search Related : SIM Online Aplikasi Digital Korlantas Polri
aplikasi perpanjang sim online
perpanjang sim online 2021
aplikasi sim online
korlantas.polri.go.id sim gratis
daftar sim online gratis
sim korlantas polri go id registrasi login
perpanjangan sim
perpanjang sim keliling
No comments: