Update SIMAK 19.0 Dan Persediaan 19.0 (17 Mei 2019) Dan Cara Updatenya

Update Aplikasi dan Referensi Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.0 digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan tingkat satker tahun 2019, Nah Update Aplikasi SIMAK dan Persediaan V.19.0 dimaksud dapat didownload pada link dibawah ini :

Update Aplikasi SIMAK Dan Persediaan v.19.0 
Update Aplikasi Persediaan dan SIMAK v.19.0
Update Referensi SIMAK BMN Versi 19.0
Juknis SIMAK BMN Versi 19.0
 

Adapun Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.0 memuat:

1. Penonaktifan Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali

Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali merupakan menu yang digunakan dalam rangka diberlakukannya Inventarisasi dan Penilaian Kembali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN. Revaluasi dilakukan terhadap aset tetap
berupa Tanah, Gedung dan bangunan, serta Jalan, Jaringan dan Irigasi berupa Jalan, Jembatan, dan Bangunan Air sesuai kodefikasi BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015, termasuk aset yang sedang dilaksanakan pemanfaatan. Revaluasi dilakukan pada tahun 2017 dan 2018.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018. Berdasarkan surat Ketua BPK kepada Menteri Keuangan Nomor 173/S/I/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 hal Simpulan Awal Pemeriksaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018, BPK memberikan simpulan awal belum dapat menerima hasil penilaian kembali BMN 2017-2018 dikarenakan masih terdapat beberapa permasalahan, sehingga perlu
dilakukan perbaikan. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-35/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Kebijakan Penyajian Hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN), hasil penilaian kembali BMN akan disajikan setelah dilakukan perbaikan dan hasilnya dapat diterima oleh BPK.

Menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali yang sebelumnya tersedia pada Aplikasi SIMAK BMN hanya diperuntukan bagi pencatatan hasil penilaian kembali dan koreksi penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2017-2018. Perbaikan atau koreksi penilaian kembali yang dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-35/KN/2019 dan S-44/KN/2019 tanggal 29 Januari 2019 hal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 belum dapat diakomodasi pada menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali tersebut. Oleh karena itu, menu Inventarisasi dan Penilaian Kembali dinonaktifkan sementara waktu untuk menghindari kesalahan penggunaan menu, sehingga berdampak pada penyajian data penilaian kembali BMN. Pencatatan hasil penilaian kembali BMN pada Aplikasi SIMAK BMN setelah dilakukan perbaikan dan hasilnya dapat diterima oleh BPK akan diatur kemudian.

2. Penambahan Referensi Kode Barang pada Aplikasi SIMAK BMN
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KM.06/2018 tentang Perubahan Kedelapan Atas Lampiran PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN yang mengatur perubahan maupun penambahan atas penggolongan dan
kodefikasi BMN pada beberapa golongan barang, yaitu Persediaan, Peralatan dan Mesin, dan Gedung dan Bangunan. Dengan demikian, perlu dilakukan pemutakhiran referensi kodefikasi barang sesuai KMK nomor 231/KM.06/2018 pada Aplikasi SIMAK BMN 19.
Pada Aplikasi SIMAK BMN juga dilakukan penyesuaian referensi kode barang untuk mengakomodasi perubahan maupun penambahan atas penggolongan dan kodefikasi BMN pada Aplikasi Persediaan, sehingga Aplikasi SIMAK BMN dapat menerima data persediaan dengan kodefikasi baru.

Atas perubahan dan/atau penambahan kodefikasi BMN di atas, bagi satker yang sebelumnya mencatat transaksi BMN menggunakan klasifikasi BMN yang tidak sesuai agar melakukan perbaikan menggunakan menu reklasifikasi keluar/masuk untuk menyesuaikan penggunaan kodefikasi barang berdasarkan KMK nomor 231/KM.06/2018.

3. Penyesuaian Menu Usulan Barang Rusak Berat ke Pengelola
Pada Aplikasi SIMAK BMN versi 18.3.1, terdapat pembentukan jurnal kiriman ke Aplikasi SAIBA yang tidak tepat terkait transaksi usulan barang rusak berat ke pengelola, khususnya untuk BMN dengan kode golongan 6 (Aset Tetap Lainnya).

Atas penyesuaian tersebut, bagi satker yang selama tahun 2019 telah merekam transaksi usulan barang rusak berat ke pengelola, khususnya untuk BMN dengan kode golongan 6 (Aset Tetap Lainnya) agar melakukan proses ubah – simpan menggunakan Aplikasi SIMAK BMN versi 19, serta memastikan kembali bahwa jurnal yang dihasilkan telah sesuai. Sedangkan bagi satker yang telah merekam transaksi usulan barang rusak berat ke pengelola untuk BMN selain kode golongan 6 (Aset Tetap Lainnya) tidak perlu melakukan proses ubah-simpan karena jurnal yang terbentuk telah sesuai.

4. Penyesuaian Menu Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola
Pada Aplikasi SIMAK BMN versi sebelumnya, saat melakukan perekaman transaksi pengusulan barang hilang ke pengelola pada tahun anggaran berjalan (TAB), atas barang yang telah dihentikan dari penggunaan pada tahun anggaran yang lalu (TAYL) muncul notifikasi “Peringatan..! Maaf barang ini s.d. tanggal buku ini belum ada!” dan aplikasi gagal menyimpan transaksi tersebut. Perekaman transaksi pengusulan barang hilang ke pengelola atas barang yang dihentikan dari penggunaan hanya berhasil dilakukan apabila transaksi Penghentian BMN dari Penggunaan serta transaksi Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola dilakukan pada tahun anggaran yang sama.

Menu ini telah diperbaiki pada Aplikasi SIMAK BMN versi 19.0, mengingat antara transaksi Penghentian BMN dari Penggunaan dan transaksi Pengusulan Barang Hilang ke Pengelola dimungkinkan untuk dilakukan pada tahun anggaran yang berbeda.

5. Menu Pengiriman ke UAKPA
Pada Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 19.0 ini, setelah dilakukan pengiriman data BMN ke UAKPA (Aplikasi SAIBA) melalui menu Utility >> Pengiriman ke UAKPA >> Kirim Tahun Berjalan, akan muncul notifikasi “Cannot access the selected table”. Namun demikian, Aplikasi SIMAK BMN tetap berhasil membentuk file kirim ke UAKPA.

Apabila muncul notifikasi tersebut, satker agar memilih (klik) OK, kemudian keluar dari aplikasi (logout) dan masuk kembali (login) sebelum melakukan perekaman transaksi BMN lagi. Permasalahan ini akan dilakukan perbaikan pada aplikasi versi selanjutnya.

Semoga bermanfaat.

Unduh Persediaan 19.0.1a Perbaikan Versi 19.0.1 

No comments:

Powered by Blogger.