Cara Gunakan Fitur Wasdal SIMAN BMN
Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) BMN merupakan salah satu bagian dari keseluruhan siklus pengelolaan BMN. Wasdal BMN sangat penting guna mewujudkan 3 T, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pada pengelolaan BMN dan harus dilaksanakan setiap satuan kerja (satker) dengan konsisten.
Nah, dalam rangka mendukung wasdal BMN tersebut diatas salah satu implementasinya dengan menggunakan Sistem Informasi Menajemen Aset Negara (SIMAN). Salah satu fitur SIMAN Wasdal pada level Satker memiliki peranan yang sangat penting karena laporan wasdal yang dibuat oleh Satker otomatis terkompilasi menjadi laporan wasdal di level lainnya. Proses penyusunan laporan wasdal mengunakan 3 plugin yaitu Plugin Pemutakhiran Data, MasterAset dan Wasdal.
Untuk diketahui, Plugin wasdal merupakan fitur yang digunakan untuk :
Cara penggunaan fitur Wasdal pada Apliasi SIMAN BMN seperti berikut :
Nah, dalam rangka mendukung wasdal BMN tersebut diatas salah satu implementasinya dengan menggunakan Sistem Informasi Menajemen Aset Negara (SIMAN). Salah satu fitur SIMAN Wasdal pada level Satker memiliki peranan yang sangat penting karena laporan wasdal yang dibuat oleh Satker otomatis terkompilasi menjadi laporan wasdal di level lainnya. Proses penyusunan laporan wasdal mengunakan 3 plugin yaitu Plugin Pemutakhiran Data, MasterAset dan Wasdal.
Untuk diketahui, Plugin wasdal merupakan fitur yang digunakan untuk :
- Merekam surat persetujuan/surat keputusan pengelolaan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang dan oleh Pengelolaan Barang.
- Merekam Tindaklanjut surat persetujuan/surat keputusan pengelolaan BMN. Contoh untuk persetujuan Sewa : Tindaklanjutnya Perjanjian Sewa dan BeritaAcara Sewa.
- Merekam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN.
- Mencetak laporan wasdal.
- Monitoring Laporan wasdal.
- Update fitur SIMAN Wasdal Pengguna, Silahkan Donwload DISINI
- Update terbaru fitur Wasdal Pengelola versi 3.2.5.2 dapat di download DISINI
Cara penggunaan fitur Wasdal pada Apliasi SIMAN BMN seperti berikut :
No comments: