Tutorial Singkat Registrasi Aplikasi GRIPS Bagi Penyedia Jasa Keuangan Dan Penyedia Barang dan/atau Jasa lain
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti yang dijelaskan pada laman resminya www.ppatk.go.id merupakan lembaga intelijen di bidang keuangan satu - satunya yang ada di Indonesia.
Transaksi keuangan tunai (LTKT) dengan nominal transaksi yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) minimal sebesar Rp500 juta. Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan meliputi :
Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan
Transaksi Keuangan Tunai (TKT), Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL). Pelaporan dimaksud wajib dilakukan secara elektronis atau melalui aplikasi Gathering Reports and Processing information System (GRIPS).
Nah, untuk bisa menggunakan aplikasi GRIPS, berikut ini langkah - langkah singkat dan lengkap melakukan registrasi dan instalasi Aplikasi GRIPS.
Panduan singkat cara melakukan registrasi dan instalasi Aplikasi GRIPS.
Transaksi keuangan tunai (LTKT) dengan nominal transaksi yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) minimal sebesar Rp500 juta. Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan meliputi :
Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan
- Bank
- Perusahaan Pembiayaan
- Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Pialang Asuransi
- Dana Pensiun Lmebaga Keuangan
- Perusahaan Efek
- Manajer Investasi
- Kustodian
- Wali Amanat
- Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro
- Pedagang Valuta Asing
- Penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
- Pemyelenggara e-money atau e-wallet
- Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam
- Pegadaian
- Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
- Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang
- Perusahaan property/agen property
- Pedagang kendaraan bermotor
- Pedagang permata dan perhiasan/logam mulai
- Pedagang barang seni dan antic
Transaksi Keuangan Tunai (TKT), Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL). Pelaporan dimaksud wajib dilakukan secara elektronis atau melalui aplikasi Gathering Reports and Processing information System (GRIPS).
Nah, untuk bisa menggunakan aplikasi GRIPS, berikut ini langkah - langkah singkat dan lengkap melakukan registrasi dan instalasi Aplikasi GRIPS.
Panduan singkat cara melakukan registrasi dan instalasi Aplikasi GRIPS.
- Gunakan browser pada perangkat komputer, minimal IE 10.xx ke atas atau firefox 3.xx ke atas
- Akses ke website PPATK www.ppatk.go.id lalu mengklik link "Registrasi GRIPS" atau langsung mengakses halaman https://grips2.ppatk.go.id, apabila ada kendala periksa kembali port 8080 sudah dibuka atau belum atau browser yang digunakan apakah sudah sesuai dengan requirement standard (IE 8.xx ke atas atau firefox 3.xx ke atas)
- Setelah registrasi PJK berhasil dilakukan, PJK akan mendapatkan notifikasi ke alamat email pendaftar. Jika tidak menerima notifikasi email, kemungkinan session web registrasi telah habis, tekan F5 atau refresh halaman registrasi dan isi kembali data registrasi. Jika masih bermasalah, kirim email atau hubungi PPATK
- PPATK akan melakukan approval terhadap data registrasi PJK, lalu PJK akan mendapatkan notifikasi ke alamat email pendaftar berupa username dan password administrator dan pelapor PJK
- Setelah registrasi berhasil, kirimkan form registrasi hardcopy ke PPATK yang dapat didownload pada website PPATK dengan mengklik link "Pedoman Pelaporan Aplikasi GRIPS"
- PJK yang sudah mendapatkan username dan password, login kembali ke alamat web registrasi https://grips2.ppatk.go.id, lalu login sebagai administrator untuk mendownload aktivasi file dan aplikasi GRIPS. Apabila tidak bisa login, kirim email atau hubungi PPATK agar dapat dilakukan reapprove
- Setelah file Aktivasi dan Aplikasi GRIPS berhasil di download, lakukan penginstalan aplikasi GRIPS dengan memasukan activation filenya, ikuti semua perintah yang diminta. Jika tidak berhasil instalasi kirim email atau hubungi PPATK
- Masuk sebagai user pelapor, lakukan ujicoba pengiriman LTKM melalui aplikasi GRIPS yang sudah diinstalkan. Jika tidak berhasil mengirimkan LTKM, periksa pada aplikasi GRIPS apakah alamat koneksi ke server PPATK sudah benar yaitu dengan alamat https://grips2.ppatk.go.id. Dan periksa kembali port 8080 apakah sudah dibukakan atau belum dan koneksi jaringan di PJK apakah stabil atau tidak karena sistem akan menganggap koneksi antara aplikasi GRIPS PJK dan server PPATK terputus.
- PJK yang berhasil mengirimkan LTKM ke PPATK akan mendapatkan notifikasi ke email pelapor
- Untuk PJK yang sudah berhasil melakukan instalasi aplikasi dapat melakukan download patch dengan masuk sebagai user administrator ke alamat web registrasi https://grips2.ppatk.go.id. Lakukan download patch sesuai dengan versi aplikasi yang sudah pernah diinstal PJK dengan melihat menu "about" pada aplikasi GRIPS. Jika berhasil download lakukan instalasi file patch, jika tidak berhasil download, lihat butir 2 atau kirim email/hubungi PPATK helpline@ppatk.go.id
No comments: