Asset Tracing

Tindak pidana pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah / legal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK melakukan proses intelijen dan menyampaikan informasi intelijen kepada pihak penyidik yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti suatu dugaan tindak pidana.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penelusuran aset hasil kejahatan oleh PPATK dalam penegakan tindak pidana pencucian uang.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dibantu pendekatan yuridis normatif agar penelitian ini lebih berbobot. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk meneliti praktik penelusuran aset hasil kejahatan yang dilakukan oleh PPATK sedangkan metode yuridis normatif digunakan untuk meneliti serta menganalisis fungsi, tugas dan wewenang PPATK serta untuk mengetahui ruang lingkup pencucian uang.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PPATK mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan penelusuran aset hasil kejahatan tindak pidana pencucian. PPATK memiliki kewenangan khusus dalam melakukan proses intelijen dan dibantu oleh berbagai pihak untuk menelusuri aset hasil tindak pidana.Di dalam skripsi ini, terdapat pula saran-saran yang diharapkan dapat terlaksana sehingga menjadikan PPATK serta berbagai pihak lain yang membantu dalam melakukan penelusuran aset hasil kejahatan tindak pidana menjadi lebih baik lagi.

Penelusuran Aset (Asset Tracing)

Menurut Modul Audit Forensik (2007) yang dimaksud dengan  penelusuran aset adalah merupakan suatu teknik yang digunakan oleh seorang investigator/auditor forensik dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang disembunyikan oleh pelaku untuk dapat diidentifikasikan, dihitung jumlahnya, dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemblokiran/pembekuan dan penyitaan untuk pemulihan kerugian akibat perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang tersebut.

Sumber Informasi Dalam Penelusuran Aset

Penyembunyian aset oleh pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, dapat menggunakan sarana perbankan dan bisa juga pembelian barang dagangan, membuka restaurant, usaha hiburan atau pembelian aset tetap lainnya seperti; mesin-mesin, kendaraan, bangunan, tanah dll.

Untuk mengetahui tempat persembunyian tersebut, pihak penegak hukum yang dibantu oleh auditor forensik akan dapat memperoleh informasi penyembunyian tersebut dari sumber-sumber berikut ini :
  1. Penyedia Jasa Keuangan, Laporan Transaksi Keuangan yang mencurigakan (Suspicius transaction report) dan transaksi keuangan tunai (Cash transaction report) yang dikirim Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK. Laporan ini mencantumkan detail dari jumlah yang ditransfer, nama bank, dan nomor rekening bank pengirim (kalau transfer bukan berasal dari setoran tunai) dan penerima. Informasi ini bermanfaat untuk pembekuan rekening bank dan penelusuran lebih lanjut dari arus dana berikutnya.
  2. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), PPATK juga mempunyai jaringan kerjasama dengan lembaga serupa di luar negeri seperti Financial Inteligence Service (FIS) di Inggris, yang menjadi counterpart-nya maupun pihak interpol. Informasi dari dalam dan luar negeri dapat digunakan untuk maksud penelusuran aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan tindak pidana pencucian uang, misalnya oleh Tim Pemburu Koruptor.
  3. Hasil Penelitian Akademisi dan LSM, Informasi lain adalah dari hasil penelitian dari orang-orang yang mengkhususkan diri dalam ”perburuan harta haram”, seperti George Aditjondro (Kompas Cyber Media:15-4-2006) dan para NGO. Tulisan mereka berunjuk kepada sumber-sumber (referensi) lain dan wawancara mereka dengan orang-orang yang sangat mengetahui, tetapi lebih suka identitas diri mereka tidak diungkapkan.
  4. Persengketaan di Pengadilan, Informasi juga dapat diperoleh dari sangketa-sangketa yang sedang disidangkan di pengadilan baik dalam negeri mapun luar negeri. Sangketa bisa terjadi antara keluarga maupun antar perusahaan atau organisasi yang bisa diikuti, mungkin harta yang dipersengketakan diduga berasal dari tindakan pidana.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan setiap pejabat/ penyelenggara negara ke KPK.
  6. Kantor Pelayanan Informasi Untuk Publik, Di banyak negara dan macam-macam kantor pendaftaran (registrasi) yang informasinya terbuka untuk umum karena memang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum.
  7. Pembocoran informasi oleh orang dalam, Alasannya bermacam-macam ,mulai dari kekecewaan atau sakit hati dengan partner dagangannya, sampai harapan untuk memperoleh keringanan hukum karena bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus
  8. Lain - Lain, 

Teknik Penelusuran Aset

Secara umum terdapat dua Teknik Penelusuran asset  yaitu :

Net Worth Method dan Expenditure Method Kedua teknik  ini digunakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT-nya. Penerapan teknik-teknik ini terus berkembang, sehingga menjadi umum digunakan dalam memerangi organized crime.

1. Net worth method (metode kekayaan bersih)

Dalam teknik ini dapat membuktikan dua hal yaitu Adanya PKP yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan Adanya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum, atau illegal income dari kegiatan organized crime.

- Net Worth Method untuk perpajakan

Metode ini merupakan  cara pembuktian tidak langsung, dasar penggunaannya adalah para wajib pajak untuk melaporkan semua penghasilannya  secara lengkap dan benar dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT.PPh).

Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun yaitu dengan cara pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh utang-utangnya. Misalnya dalam tahun 200X, net worth adalah = assets – liabilities. Hal yang sama dilakukan untuk menentukan net worth tahun 200X+1. Selanjutnya net worth tahun 200X dibandingkan dengan net worth tahun 200X+1.

Perbandingan ini akan menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tahun 200X+1. Karena itu kenaikan net worth ini dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkannya dalam SPT PPh tahun 200X+1 atau yang seharusnya dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT PPh berdasarkan net worth method. Unreported taxable income = adalah PKP yang belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT-nya.

Informasi inilah yang dihitung oleh pemeriksa atau penyidik pajak. Meskipun tidak ditegaskan dalam undang-undang perpajakan kita, Net Worth Method sebenarnya sudah lama diterapkan sejak zaman Belanda sampai tahun 1960-an. Masih digunakan secara intensif. Sampai saat ini indikasi penggunaanya sangat jelas dengan dimintanya Daftar Harta dan Kewajiban dalam SPT PPh.

- Net Worth Method untuk organized crime
 Dengan rumus yang hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Kalau di Amerika Serikat teknik ini digunakan dalam memerangi orginized crime, di Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan pejabat negara untuk menyampaikan LHKPN merupakan dasar hukumnya.

Beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh penyidik/investigator/auditor:

  1. Rekaman, Makin banyak transaksi terekam, makin ampuh pula Net Worth Method. Misalnya penggunaan rekening bank baik giro, tabungan maupun deposito. Semuanya terekam, semuanya meninggalkan jejak atau audit trails. Contoh lain, penggunaan kartu kredit, kartu debet, kartu cerdas (smart card); selain meninggalkan paper trails (jejak berupa kertas), ia juga meninggalkan digital trails yang bisa menjadi bukti. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, bank, lembaga-lembanga keuangan lainnya bahkan membuat laporan mengenai transaksi yang mencurigakan. Rekaman ini sangat mendukung penerapan Net Worth Method.
  2. Penyimpanan uang tunai, Istilah sehari-hari adalah simpan di bawah bantal, atau cash hoarding. Pelaku kejahatan cukup canggih untuk menggunakan jasa perbankan atau pasar modal untuk menanamkan uang dalam jumlah besar. Tetapi dalam berbagai kasus pidana perpajakan, pencucian uang dan korupsi yang besar-besar sekalipun, cash hoarding masih sering dipraktekkan. Penggerebekan, penggeledahan atau penyitaan di rumah-rumah pejabat dalam kasus korupsi menunjukkan cash hoarding dalam jumlah puluhan ribu dollar Amerika Serikat atau ratusan juta sampai miliaran rupiah. Kalau tidak terungkap dari penggerebekan, penggeledahan atau penyitaan, pelaku menjelaskan bahwa penghasilan mereka yang sudah dipajaki selama bertahun-tahun mereka simpan dalam bentuk uang tunai di rumah.
  3. Tambahan “penghasilan”,Penjelasan yang diberikan oleh pelaku untuk unreported taxable income atau illegal income bisa bermacam-macam, mulai dari warisan, pinjaman dari bank, lembaga keuangan lannnya, perorangan, atau perusahaan), hadiah atau gratifikasi, dan lain-lain. Kalau warisan berupa tanah dan bangunan, pembuktian dapat dilakukan relatif mudah karena menyangkut PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah), bermacam dokumen, termasuk PBB dan Badan Pertanahan Nasional. Begitu juga dengan pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya, maupun perusahaan. Masalahnya adalah kalau pinjaman berasal dari perorangan atau perusahaaan kecil, meskipun investigator bisa berdalih bahwa pinjaman itu terlalu besar dibandingkan dengan kapasitas sang kreditur. Atau investigator bisa ”mengancam” perorangan atau perusahaan kecil tadi dengan melakukan investigasi terhadap mereka. Hadiah dan gratifikasi juga menimbulkan masalah dalam masyarakat yang permisif seperti masyarakat kita pada umumnya. Itulah sebabnya KPK mengeluarkan aturan tentang gratifikasi, termasuk larangan untuk memberi dan menerima bingkisan hari raya.
  4. Pembalikan beban pembuktian, Sebenarnya Net Worth Method membalikkan kewajiban membuktikan dari pemerintah kepada bersangkutan. Rumusnya logis, dan kalau pelaku sudah melaporkan semua unsure dalam rumus Net Worth Menthod itu maka tidak ada lagi unreported taxable income atau illegal income. Atau kalaupun ada, jumlahnya tidak boleh material atau siginifikan.
2. Expenditure Method

Expenditure Method  merupakan deviasi atau turunan dari Net Worth Method, yang dimanfaatkan sebagai petunjuk organized crime dan  merupakan cara pembuktian tidak langsung. Seperti Net Worth Method, Expenditure Method juga dimaksudkan untuk menentukan unreported taxable income. Expenditure Method lebih cocok untuk para wajib pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar.

Dari uraian pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik simpulan sebagai berikut :
  1. Penelusuran aset pada umumnya berkaitan dengan pengembalian kembali aset yang dimiliki oleh suatu negara/organisasi atau suatu entitas yang diambil oleh pihak lain dengan cara melawan hukum seperti perbuatan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
  2. Penyelidik/penyidik dalam menelusuri aset/harta dibantu auditor forensik dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang
  3. Tujuan penelusuran aset adalah untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan dari hasil tindak pidana, yang akan digunakan untuk penggantian kerugian  negara. 
  4. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  5. Sumber informasi dalam penelusuran aset adalah Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Hasil Penelitian Akademisi dan LSM, Persengketaan di Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Informasi Untuk Publik, Pembocoran informasi oleh orang dalam  dll.
 sumber : neliti.com

Baca Juga :
  1. Inilah Alat Sadap Milik KPK Dan Cara Penyadapan Serta Antisipasinya
  2. Tutorial Singkat Registrasi Aplikasi GRIPS Bagi Penyedia Jasa Keuangan Dan Penyedia Barang dan/atau Jasa lain 
  3. Cara Men-Trace Atau Melacak IP Address Seseorang 

No comments:

Powered by Blogger.